Oleh: Ardhan Firdaus | Januari 29, 2010

Naik Terus !

Ada kabar gaji Presiden dan Wakil Presiden akan naik Mei 2010. Juga ada fakta 79 pejabat tinggi negara dapat jatah mobil mewah. Dan 6,7 T duit digelontorkan demi keselamatan ekonomi negara ?.

Kabar serta fakta di atas sebenarnya gak perlu bikin ribut, so silahkan aja toh buat kemajuan dan efektifnya roda pemerintahan Indonesia khan?.

Bahwa gaji pejabat sudah tidak rasional lagi dibanding tanggungjawab pekerjaan para pejabat bersangkutan ya iyalah, wong Indonesia khan luas dan padat, tiap tahun pertumbuhan penduduk gak pernah turun-turun, selalu naik dan kayanya data ini lah yang paling shaheh, he he he.

Pendek kata, di negeri ini setiap kebijakan yang ujung-ujungnya menguntungkan pejabat baik secara pribadi-pribadi atau lembaganya, eh ngitungnya bener terus, namun saat ngitung demi kesejahteraan atau hidup layak rakyat ngitungnya gak pas dengan keadaan yang dirasakan rakyat.

Satu contoh saja tentang UMR buat buruh yang Rp.525.000 dari mana rumusnya ngitung tidak sampai Rp.20.000 per hari gaji seorang buruh?

Gila bener !

Oleh: Ardhan Firdaus | Januari 29, 2010

Komitmen, Bukan Hanya Pidato

 

Oleh: Prof. Dr. Syamsuddin Haris
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI dan Sekjen PP AIPI

Beberapa kali rilis Transparansi Internasional Indonesia, bahwa institusi kepolisian, kejaksaan, dan partai politik sebagai lembaga terkorup, hari-hari ini kian terbukti. Kecuali Partai Hati Nurani Rakyat, tak satu pun parpol lain yang mengecam kriminalisasi sistematis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mengapa dan ke mana arah kasus ini bergulir?

Alih-alih mengecam tindak kriminalisasi atas KPK yang bertentangan dengan akal sehat, parpol di DPR justru memberi panggung kepada kepolisian untuk membela diri. Komisi III DPR yang mengundang Kepala Polri dan jajarannya bahkan berpihak kepada absurditas proses penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian. Karena itu, wajar jika sejumlah kalangan menyindir DPR tak lebih sebagai ”humas” kepolisian yang mencoba melawan aspirasi rakyat dan rasa keadilan masyarakat.

Rekaman rekayasa upaya kriminalisasi KPK yang jelas dan diperdengarkan berjam-jam di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu seolah tidak ada artinya. Hati rakyat yang terluka oleh pembebasan Anggodo Widjojo kian teriris ketika ternyata sikap politisi parpol setali tiga uang dengan unsur kepolisian dan kejaksaan yang memperdagangkan keadilan atas nama proses hukum. Mengapa?

Masa bulan madu

Pada umumnya parpol kita tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Kerja sama, aliansi, dan koalisi antarparpol lebih diikat oleh kepentingan jangka pendek yang bersifat transaksional-kolutif ketimbang persamaan ideologis dan program di antara mereka.

Studi Kuskridho Ambardi, Mengungkap Politik Kartel (2009), menggarisbawahi, kerja sama dan koalisi antarparpol lebih diikat kepentingan bersama untuk mengamankan sumber-sumber keuangan bagi mereka sendiri ketimbang kepentingan rakyat. Tak mengejutkan apabila parpol di DPR juga ”geram” terhadap KPK yang mengadili dan bahkan mengirim rekan-rekan mereka sesama politisi ke penjara.

Di sisi lain, saat ini adalah masa ”bulan madu” antara parpol dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah memperoleh jatah kursi menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, parpol-parpol koalisi yang mendominasi DPR merasa tidak enak berseberangan dengan sikap Presiden Yudhoyono yang cenderung membenarkan langkah-langkah absurd penegakan hukum oleh institusi kepolisian. Karena itu, tidak mustahil tesis Ambardi tentang politik kartel berlaku pula dalam konteks relasi dan persamaan sikap antara parpol di DPR dan Presiden Yudhoyono.

Realitas politik yang berlangsung dewasa ini benar-benar merupakan ironi bagi negeri kita yang memberikan kepercayaan kembali kepada Yudhoyono. Betapa tidak, janji-janji manis pemilu yang dipidatokan dengan penuh retorika masih begitu segar dalam memori kita. Pakta integritas para elite politik bahkan belum kering ditandatangani.

Namun, tampaknya perburuan rente dan kekuasaan telah menjadi berhala baru bagi para elite politik sehingga apa pun suara publik cenderung dipandang sebagai nonfaktor dalam politik yang amat keruh dan konspiratif dewasa ini.

Ongkos politik
Namun, yang dilupakan para elite politik adalah bahwa gumpalan kekecewaan dan hati publik yang terluka hampir selalu ada batasnya. Gelombang dukungan publik atas Bibit-Chandra—dua unsur pimpinan KPK nonaktif yang akhirnya dibebaskan—yang melampaui satu juta orang di jejaring sosial Facebook, misalnya, tak bisa dipandang sekadar virtual belaka. Begitu pula aksi protes yang masih marak di sejumlah daerah merefleksikan begitu besar harapan masyarakat akan tegaknya keadilan, integritas pejabat publik, dan pemerintahan yang bersih.

Salah satu biaya politik yang harus dibayar bangsa ini adalah terus melembaganya ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga negara, institusi peradilan, dan para penyelenggara negara. Akumulasi ketidakpercayaan publik tidak bisa dianggap sepele. Jika tidak dikelola secara cerdas dan tepat, kekecewaan dan ketidakpercayaan bisa berujung apatisme masyarakat terhadap apa pun yang dilakukan negara dan atau pemerintah.

Biaya politik lebih besar harus ditanggung negeri kita jika semua ini berujung pada ketidakpercayaan terhadap Presiden Yudhoyono. Masyarakat memang tidak memiliki mekanisme langsung untuk mencabut mandat politik yang diberikan kepada Yudhoyono.

Namun, suatu pembangkangan sipil dan politik yang terorganisasi dan semakin terkonsolidasi tidak mustahil muncul beberapa waktu ke depan jika Presiden masih menyikapi tindak kriminalisasi atas rasa keadilan masyarakat ini secara normatif belaka.

Bukan pidato
Karena itu, sebelum ongkos politik lebih besar ditanggung negeri ini, berbagai kalangan mengetuk hati nurani Presiden Yudhoyono agar mengambil tindakan politik yang tegas, cerdas, dan tepat untuk menyelamatkan bangsa dari pemangsaan oleh para koruptor. Apabila ada indikasi ”bias” dalam proses hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan, seperti ditemukan oleh Tim Pencari Fakta, Presiden tentu wajib mencampuri dan meluruskannya.

Sama sekali tidak benar jika Presiden selaku atasan langsung kepolisian dan kejaksaan membiarkan semua absurditas ini terus berlangsung atas nama ”proses hukum”. Yang tak boleh diintervensi oleh Presiden adalah proses hukum yang sedang berada di wilayah yudikatif, mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kita semua berharap, Presiden Yudhoyono tak sekadar pintar membangun citra untuk diri sendiri, tetapi juga memiliki komitmen besar dalam melawan konspirasi busuk koruptor dan para pejabat tak bertanggung jawab.

Sangat jelas, yang ditunggu rakyat bukan sekadar komitmen yang dipidatokan berapi-api, tetapi tindakan nyata.

Sumber: Kompas, 17 November 2009

Oleh: Ardhan Firdaus | Januari 12, 2010

Kamar Artalyta (Ayin) Suryani, di LP Pondok Bambu Jakarta

Hari itu di sebuah ruang sidang Mahkamah Konstitusi para petinggi penegakan hukum berkumpul untuk mendengarkan rekaman hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, terhadap seorang tersangka kasus pidana korupsi yang buron ke Singapura, namun tak disangka ikut tersadap pembicaraan adik tersangka ke beberapa orang penting penegak hukum dan seorang wanita yang pernah tersangkut kasus narkoba yang hingga saat ini tidak pernah terlacak keberadaannya.

Indonesia geger, kaget, tidak menduga betapa parah kerusakan yang terjadi pada system penegakan hukum di negeri ini. Bagaimana tidak, walau publik tahu bahwa system penegakan hukum sebenarnya sudah lama rusak, tapi sampai separah yang digambarkan dengan sangat jelas dalam rekaman tersebut, sungguh diluar dugaan. Luar biasa, sungguh, kalimat itu yang tanpa sadar terlontar dalam benak saya, dan nampaknya semua yang hadir diruang sidang MK saat itu terlihat geleng-geleng kepala dan tersenyum kecut saat mendengarkan rekaman percakapan tersebut. Entah, apakah geleng-geleng kepala dan senyum kecut itu sebagai ekspresi kemarahan ataukah malu, hanya pribadi masing-masing yang tahu.

Terdengar dalam rekaman percakapan telepon, suara Anggodo adik tersangka kasus korupsi Anggoro yang hingga saat ini masih belum tersentuh hukum karena tinggal di Singapura, negara sahabat yang tidak bersahabat, enteng ngatur-ngatur petinggi hukum, bahkan sempat menyebut-nyebut RI, juga hingga saat ini tidak pernah terlihat ada upaya menuntut pencatut nama yang bernama Anggodo sebagai pencemaran nama baik, sangat beda ketika Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) “Bendera”  yang membeberkan aliran dana Century ke beberapa orang team sukses salah satu pasangan presiden pada pemilu 2009 lalu, serentak rame-rame mengadukannya. Apa yang sebenarnya terjadi ? Kita sama sekali tidak tahu, apa yang sebenarnya terjadi. Rekaman percakapan Anggodo meninggalkan tanda tanya hingga saat ini.

Belum ada tanda-tanda akan ada jawaban dari tumpukan pertanyaan dari kasus yang terkuak dari rekaman itu, Indonesia kembali digegerkan dengan temuan team khusus pencari MARKUS bentukan Presiden, ternyata ruang tahanan Artalyta(Ayin)Suryani, yang terlibat kasus MARKUS dalam kasus BLBI, berbeda dengan ruang tahanan lainnya.

Artalyta(Ayin)Suryani, menempati ruang cukup besar dengan pasilitas layaknya rumah tinggal dan sebuah kantor, bahkan disebut-sebut sempat juga memimpin rapat perusahaannya diruangan tersebut.  Dan seperti biasa, pasca terkuak kabar kemewahan yang dinikmati Ayin, rame-rame para penanggungjawab Lembaga Pemasyarakatan mengingkari tahu hal itu, bahkan ada juga yang cari-cari pembenaran diberikannya perlakuan istimewa buat Ayin, dengan alasan keamanan. Sebuah pernyataan yang mengusik akal sehat, karena keluar dari seorang yang tahu hukum dan yang seharusnya justru mencegah hal itu terjadi.  Kembali bertambah sebuah pertanyaan, akankah hanya tinggal pertanyaan tanpa jawaban?.

Oleh: Ardhan Firdaus | Desember 29, 2009

Cara Memperlakukan Isteri

“Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.  Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa: 19)

Menikah adalah fitrah manusia. Rasulullah saw. menyebut menikah sebagai sunahnya. Bahkan, Nabi Baca Lanjutannya…

Oleh: Ardhan Firdaus | November 4, 2009

Negeri Para Bedebah

Oleh: Adhie Massardi
Ada satu negeri yang dihuni para bedebah
Lautnya pernah dibelah tongkat Musa
Nuh meninggalkan daratannya karena direndam bah
Dari langit burung-burung kondor jatuhkan bebatuan menyala-nyala

Tahukah kamu ciri-ciri negeri para bedebah?
Itulah negeri yang para pemimpinnya hidup mewah
Tapi rakyatnya makan dari mengais sampah
Atau jadi kuli di negeri orang yang upahnya serapah dan bogem mentah

Di negeri para bedebah
Orang baik dan bersih dianggap salah
Dipenjarakan hanya karena sering ketemu wartawan
Menipu rakyat dengan pemilu menjadi lumrah
Karena hanya penguasa yang boleh marah
Sedang rakyatnya hanya bisa pasrah

Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Jangan tergesa-gesa mengadu kepada Allah
Karena Tuhan tak akan mengubah suatu kaum
Kecuali kaum itu sendiri mengubahnya

Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Usirlah mereka dengan revolusi
Bila tak mampu dengan revolusi,
Dengan demonstrasi
Bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi
Tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan

Oleh: Ardhan Firdaus | Oktober 20, 2009

Mitos tentang Perempuan

Dengan pendidikan yang lebih baik, pekerjaan yang lebih baik,dan memiliki penghasilan sendiri. Perempuan dewasa ini lebih bahagia dan lebih puas daripada wanita 40 tahun yang lalu.

Fakta survei membuktikan, lebih dari 1,3 juta laki-laki dan perempuan mengungkapkan bahwa perempuan saat ini kurang bahagia dibandingkan dengan perempuan 40 tahun yang lalu.

Perempuan menjadi lebih terikat dan puas ketika mereka lebih terlibat dan puas ketika mereka sudah tua.

Menurut sebuah studi dari 46.000 pria dan wanita, wanita mulai hidup mereka lebih puas dibandingkan laki-laki dan kemudia secara bertahap menjadi kurang puas dalam setiap aspek kehidupan mereka. Pernikahan, keuangan dan hal-hal yang menyangkut diri mereka sendiri, bahkan keluarga.

Ditempat kerja, perempuan diasingkan peranannya ke tingkat yang lebih rendah.

Pada kenyataannya, 37% dari perempuan memegang posisi manajerial, dibandingkan 31% laki-laki.

Kebanykan orang berpikir bahwa pria harus menjadi pencari nafkah utama dan perempuan harus menjadi pengasuh utama

Sementara 74% setuju dengan pernyataan in pada tahun 1977, dan sekarang hanya 42% yang setuju dengan pernyataan tersebut.

Perempuan lebih suka bekerja bagi wanita lain.

Sekitar 40% perempuan ingin bekerja untuk laki-laki, sementara 26% memilih bos perempuan.

Pilihan kerja yang fleksibel, seperti cuti dan telecommuting,mengijinkan wanita untuk merasa lebih bahagia di tempat kerja.

Studi menunjukan korelasi negatif terhadap pemberian kemudahan dan perbedaan perlakuan terhadap wanita ditempat kerja, dengan memberikan keleluasaan yang berlebihan dibandingkan terhadap laki-laki.

Menjadi seorang ibu membuat wanita lebih bahagia.

Perempuan menikah dan memiliki anak lebih tertekan dan kurang bahagia daripada perempuan yang sudah menikah tanpa anak.

Anak-anak ingin lebih banyak waktu dengan ibu yang bekerja.

Dari 1.000 anak di kelas 3-12 yang ditanya apa yang mereka inginkan dari ibu mereka , hanya 10% menyatakan “lebih banyak waktu”. Lebih dari sepertiga mengatkan mereka ingin ibu mereka menjadi “kurang stres dan lelah”.

Wanita yang baik, menduduki lebih dari satu posisi dalam pekerjaan.

Perempuan tidak lebih baik daripada pria, dan penelitian menunjukan bahwa IQ anda menurun 10 poin ketika Anda melakukan dua tugas sekaligus.

dari berbagai sumber

Oleh: Ardhan Firdaus | Oktober 15, 2009

Aku Mencintai Dan Mendukungmu

Ekspresi cinta bisa bermacam-macam. Bagaimana dengan ekspresi cinta pasangan aktifis dakwah? Menjadi aktifis, saya rasa tidak berarti kehilangan ekspresi dalam mencintai pasangan. Bahkan menurut saya, ekspresi cinta pasangan aktifis dakwah itu unik, karena juga harus punya pengaruh positif untuk dakwah. Lho, kok bisa begitu? Apa hubungannya ekspresi kita dalam mencintai pasangan dengan dakwah?

Berbicara soal cinta mencintai, saya terkesan dengan filosofi cinta yang dimiliki ibu saya. Filosofi beliau ini saya ‘tangkap’ secara tak sengaja ketika beliau sedang ‘menceramahi’ adik bungsu saya yang laki-laki yang sedang kasmaran. Cerita sedikit, begini kira-kira sebagian kecil isi ceramah ibu saya… “Kalau kamu mencintai seseorang malah membuat kamu jadi malas belajar, malas kuliah, malas ngapa-ngapain, membuat kamu malah jadi mundur kebelakang, itu cinta yang nggak benar …dst”.

Baca Lanjutannya…

Oleh: Ardhan Firdaus | Oktober 15, 2009

DPR-RI Bagi-Bagi Komisi

Komisi I: PKS (ketua), PD, PDIP, dan PG (wakil ketua)
Komisi II: PG (ketua), PD, PDIP, dan PAN (wakil ketua)
Komisi III: PD (ketua), PG, PKS, dan PAN (wakil ketua)
Komisi IV: PPP (ketua), PD, PG, PKB (wakil ketua)
Komisi V: PAN (ketua), PD, PG, PDIP (wakil ketua)
Komisi VI: PG (ketua), PD, PDIP, Hanura (wakil ketua)
Komisi VII: PD (ketua), PG, PDIP, PPP (wakil ketua)
Komisi VIII: PKB (ketua), PD, PG, PKS (wakil ketua)
Komisi IX: PDIP (ketua), PD, Gerindra, PPP (wakil ketua)
Komisi X: PD (ketua), PDIP, PG, PAN (wakil ketua)
Komisi XI: PDIP (ketua), PD, PG, PKS (wakil ketua)

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN): Gerindra (ketua), PD (wakil ketua)
Badan Kehormatan (BK): PDIP (ketua), PD dan PG (wakil ketua)
Badan Legislasi (Baleg): PD (ketua), PKB, PPP, Hanura (wakil ketua)
Pantia Anggaran (Panggar): PG (ketua), PD, PDIP, PKS (wakil ketua)
Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP): PKS (ketua), PD, PDIP, dan PAN (wakil ketua)
BURT: Ketua DPR (ketua), PD, Gerindra, dan PKS (wakil ketua).

Sumber :detik.com

Oleh: Ardhan Firdaus | Oktober 14, 2009

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sepuluh fraksi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dalam sidang paripurna DPR pada tanggal 19 Juni 2007.

Dari sepuluh fraksi, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengajukan tiga poin nota keberatan (minderheitsnota) yang disampaikan oleh Marwoto Mitrohardjono.

Fraksi Partai Amanat Nasional menegaskan tiga poin yang menjadi catatan, yaitu
1.Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang batal dibentuk. PAN menilai kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah terlalu luas. Di negara maju, BPP adalah institusi independen di luar Depkeu yang mengurusi pasokan pajak, walaupun secara kebijakan masih dipegang oleh Menkeu;

2.Penggunaan istilah Wajib Pajak (WP). Fraksi ini berpendapat bahwa WP hanya menonjolkan kewajiban, dan seharusnya diganti dengan pembayar pajak, sehingga lebih adil karena tak hanya dibebani kewajiban, tapi juga memiliki hak sebagai warga negara;
3. Kekhawatiran terjadinya kerugian (potential loss) yang disebabkan adanya perubahan prosedur keberatan dan banding. Dalam Pasal 25 dan Pasal 27, WP tak perlu melunasi seluruh tagihan pajak dalam mengajukan keberatan. WP cukup melunasi, jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara WP dan petugas pajak (fiskus). Namun, jika keberatan ditolak, sisa tagihan pajak tersebut makin berat dengan adanya denda 50 persen. Bahkan, jika ngotot ke banding, bila tetap kalah, WP malah harus menanggung 100 persen denda dari sisa tagihan pajak.

Poin ketiga disepakati oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dan mereka berpendapat bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas kehilangan semua potensi pajak tersebut.
Selain itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti reformasi perpajakan. Menurut fraksi ini, kantor pajak harus mampu menyederhanakan sistem administrasi perpajakan sehingga memudahkan masyarakat sebagai WP dan petugas pajak sebagai fiskus.

Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menyoroti asas keadilan. Dalam pendapat akhirnya dinyatakan bahwa jika pengusaha besar seringkali menikmati guyuran insentif, sehingga harus ada pula insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) berkomentar sepakat tanpa catatan.

Kecuali itu, Fraksi Partai Golkar menyoroti perlunya dibentuk Komite Perpajakan sebagai lembaga pengawas independen dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan yang bertujuan untuk Mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara dari pajak; membantu menciptakan dan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam perpajakan; mengawasi pelaksanaan undang-undang perpajakan yang dilakukan oleh petugas pajak; mengawasi pelaksanaan dan menampung pengaduan pelanggaran kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak; mdan meningkatkan perlindungan hak-hak Wajib Pajak agar memperoleh pelayanan pajak yang cepat, mudah, murah dan memenuhi rasa keadilan.

• VIVAnews

Oleh: Ardhan Firdaus | Oktober 14, 2009

Temui Kenikmatan dan Disiplin dalam Islam

Jerald F Dirks, sebelumnya ialah seorang pendeta yang dinobatkan sebagai Ketua Dewan Gereja Metodis Kini peraih gelar Bachelor of Arts (BA) dan Master of Divinity (M Div) dari Universitas Harvard, serta pemegang gelar Master of Arts (MA) dan Doctor of Psychology (Psy D) dari Universtas Denver, Amerika Serikat, menjalani kehidupan sebagai seorang muslim.

Dibesarkan di tengah lingkungan masyarakat penganut kepercayaan Kristen Metodis, membuat Jerald kecil terbiasa dengan suara dentingan lonceng yang kerap mengalun dari sebuah bangunan tua Gereja Kristen Metodis yang berjarak hanya dua blok dari rumahnya. Bunyi lonceng yang bergema setiap Minggu pagi ini menjadi tanda bagi seluruh anggota keluarganya agar segera menghadiri kebaktian yang diadakan di gereja.

Tidak hanya dalam urusan kebaktian saja, tetapi juga dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Gereja Kristen Metodis, seluruh anggota keluarga ini turut terlibat secara aktif. Karenanya tak mengherankan jika sejak usia kanak-kanak Jerald sudah diikutsertakan dalam kegiatan yang diadakan oleh pihak gereja. Salah satunya adalah mengikuti sekolah khusus selama dua pekan yang diadakan oleh pihak gereja setiap bulan Juni. Selama mengikuti sekolah khusus ini, para peserta mendapat pengajaran mengenai Bibel.

Baca Lanjutannya…

Tulisan Sebelumnya »

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.